Kawasan Rebana diproyeksikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Barat di masa depan melalui pengembangan kawasan industri yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan. Dalam rangka mendukung upaya Pengembangan Kawasan Rebana tersebut, perlu dilaksanakan pengelolaan kawasan secara terintegrasi antar sektor, antar wilayah dan antar kewenangan melalui peningkatan peran investasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Rebana. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Pengelola (BP) Kawasan Rebana yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian, serta pengelolaan pembangunan untuk peningkatan investasi, serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Rebana.

Pembentukan BP Kawasan Rebana dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dalam bidang investasi, penataan ruang, dan infrastruktur, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan. Sedangkan tujuan dari pembentukan BP Kawasan Rebana adalah untuk menyelenggarakan fasilitas dan pemenuhan pelayanan bidang investasi, penataan ruang, dan infrastruktur serta upaya percepatan investasi lainnya di kawasan, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan pembangunan daerah, serta optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan yang bersifat lintas wilayah administratif, lintas fungsi dan lintas dampak. Badan Pengelola Kawasan Rebana yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 dengan keanggotaan meliputi Dewan Pengarah, Penasehat serta Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan dibantu oleh 5 (lima) Koordinator beserta staf dibawahnya. Selain itu juga pada tanggal 9 Agustus 2023 sudah dilakukan Komitmen Bersama Pengembangan Kawasan Rebana Nomor 0044/HK.03.01/Rebana antara Gubernur Jawa Barat, Bupati Subang, Bupati Indramayu, Plh. Bupati Sumedang, Bupati Majalengka, Wali Kota Cirebon, Bupati Cirebon, Bupati Kuningan dan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Rebana untuk memperkuat dukungan dari stakeholder di Kawasan Rebana dalam rangka membentuk kelembagaan juara Metropolitan Rebana dan percepatan pengembangan Kawasan Rebana di Provinsi Jawa Barat.

TUGAS DAN FUNGSI BP KAWASAN REBANA

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana, Badan Pengelola Kawasan Rebana bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengelolaan pembangunan untuk peningkatan investasi, serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Rebana. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelola Kawasan Rebana menyelenggarakan fungsi yaitu :

  1. pengoordinasian percepatan implementasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana melalui peningkatan pelayanan penanaman modal/investasi, serapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur pendukung kawasan, serta upaya percepatan pembangunan ekonomi lainnya di kawasan;
  2. fasilitasi kabupaten/kota, dan dunia usaha dalam mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antar bidang di kawasan;
  3. pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sesuai Rencana Tata Ruang;
  4. perencanaan promosi investasi guna menarik investasi di Kawasan Rebana; dan
  5. evaluasi hasil pembangunan di Kawasan Rebana.