MEKANISME KKPR

Apa Itu KKPR?

KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku. KKPR menggantikan peran izin lokasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) dan menjadi prasyarat utama sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap perizinan lainnya, seperti Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Jenis KKPR

Terdapat dua jenis KKPR berdasarkan ketersediaan dokumen tata ruang di lokasi kegiatan:

1. Konfirmasi KKPR (KKKPR)

  • Definisi: Diberikan apabila lokasi kegiatan telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem OSS.

  • Proses: Otomatis melalui sistem OSS tanpa penilaian manual.

  • Waktu Penerbitan: Maksimal 1 hari kerja sejak pendaftaran lengkap diterima.

2. Persetujuan KKPR (PKKPR)

  • Definisi: Diberikan apabila lokasi kegiatan belum memiliki RDTR atau RDTR belum terintegrasi dalam OSS.

  • Proses: Melalui penilaian oleh Kementerian ATR/BPN dengan kajian berjenjang dan komplementer.

  • Waktu Penerbitan: Maksimal 20 hari kerja setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Mekanisme Pengajuan KKPR untuk Industri

Pelaku usaha industri dapat mengajukan KKPR melalui sistem OSS dengan tahapan sebagai berikut:

Pendaftaran:

    • Akses laman https://oss.go.id.

    • Isi data identitas dan legalitas usaha.

    • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti:

      • Koordinat lokasi (format shapefile/GIS).

      • Kebutuhan luas lahan.

      • Informasi penguasaan tanah (sertifikat, perjanjian sewa, atau surat pernyataan).

      • Informasi jenis usaha (KBLI).

      • Rencana jumlah dan luas lantai bangunan.

      • Rencana teknis bangunan atau masterplan kawasan (jika ada).

Penilaian:

  • Untuk KKKPR: Sistem OSS akan secara otomatis menilai kesesuaian dengan RDTR.

  • Untuk PKKPR: Penilaian dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui kajian terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW

Pembayaran PNBP:

  • Jika permohonan PKKPR disetujui, pemohon akan menerima Surat Perintah Setor (SPS).

  • Pembayaran PNBP harus dilakukan dalam waktu 3 hari sejak SPS diterima.

Penerbitan KKPR:

  • KKKPR diterbitkan maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran lengkap.

  • PKKPR diterbitkan maksimal 20 hari kerja setelah pembayaran PNBP.