Dewan Pengarah
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana, Dewan Pengarah pada kelembagaan Badan Pengelola Kawasan Rebana terdiri atas :
1) Gubernur Jawa Barat selaku Ketua;
2) Bupati Cirebon;
3) Bupati Subang;
4) Bupati Majalengka;
5) Bupati Indramayu;
6) Bupati Sumedang;
7) Bupati Kuningan;
8) Wali Kota Cirebon.
Dewan Pengarah pada Badan Pengelola Kawasan Rebana memiliki tugas yaitu:
a. melaksanaan penjabaran dan penyelarasan arah kebijakan ke dalam strategi, dan target pengelolaan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina;
b. melaksanakan fasilitsi koordinasi antar perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan Kawasan Rebana;
c. melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengelolaan Kawasan Rebana.
