Dewan Pengarah

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana, Dewan Pengarah pada kelembagaan Badan Pengelola Kawasan Rebana terdiri atas :

1) Gubernur Jawa Barat selaku Ketua;

2) Bupati Cirebon;

3) Bupati Subang;

4) Bupati Majalengka;

5) Bupati Indramayu;

6) Bupati Sumedang;

7) Bupati Kuningan;

8) Wali Kota Cirebon.

Dewan Pengarah pada Badan Pengelola Kawasan Rebana memiliki tugas yaitu:

a. melaksanaan penjabaran dan penyelarasan arah kebijakan ke dalam strategi, dan target pengelolaan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina;

b. melaksanakan fasilitsi koordinasi antar perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan Kawasan Rebana;

c. melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengelolaan Kawasan Rebana.