Dewan Penasehat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana, Dewan Penasehat pada kelembagaan Badan Pengelola Kawasan Rebana terdiri atas :
1) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Ketua;
2) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Wakil Ketua;
3) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat selaku anggota;
4) Sekretaris Daerah Kabupaten Cirbeon selaku anggota;
5) Sekretaris Daerah Kota Cirebon selaku anggota;
6) Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka selaku anggota;
7) Sekretaris Daerah Kabupaten Subang selaku anggota;
8) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu selaku anggota;
9) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang selaku anggota;
10) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku anggota;
11) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon selaku anggota;
12) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon selaku anggota;
13) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Majalengka selaku anggota;
14) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Subang selaku anggota;
15) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Indramayu selaku anggota;
16) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang selaku anggota;
17) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kuningan selaku anggota.
18) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon selaku anggota;
19) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon selaku anggota;
20) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka selaku anggota;
21) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang selaku anggota;
22) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu selaku anggota;
23) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumedang selaku anggota;
24) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan selaku anggota.
