Dewan Penasehat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana, Dewan Penasehat pada kelembagaan Badan Pengelola Kawasan Rebana terdiri atas :

1) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Ketua;

2) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Wakil Ketua;

3) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat selaku anggota;

4) Sekretaris Daerah Kabupaten Cirbeon selaku anggota;

5) Sekretaris Daerah Kota Cirebon selaku anggota;

6) Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka selaku anggota;

7) Sekretaris Daerah Kabupaten Subang selaku anggota;

8) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu selaku anggota;

9) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang selaku anggota;

10) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku anggota;

11) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon selaku anggota;

12) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon selaku anggota;

13) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Majalengka selaku anggota;

14) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Subang selaku anggota;

15) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Indramayu selaku anggota;

16) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang selaku anggota;

17) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kuningan selaku anggota.

18) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon selaku anggota;

19) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon selaku anggota;

20) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka selaku anggota;

21) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang selaku anggota;

22) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu selaku anggota;

23) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumedang selaku anggota;

24) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan selaku anggota.