Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 merupakan kebijakan yang menetapkan pembentukan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Jawa Barat. Kawasan ini mencakup wilayah strategis seperti Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon. Perpres ini memberikan mandat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Pengelola Kawasan Rebana untuk bekerja sama mendorong pengembangan kawasan secara terintegrasi.
Peraturan presiden ini menjadi dasar hukum bagi percepatan pembangunan infrastruktur, investasi, dan penciptaan lapangan kerja di kawasan tersebut. Dengan pendekatan lintas sektor dan lintas wilayah, pengembangan Rebana ditujukan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi pemerintah, BUMN, dan pihak swasta dalam kerangka pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan.
Sejak ditetapkan pada tahun 2021, proyek-proyek strategis di kawasan ini telah mulai berjalan, termasuk pembangunan jalan tol, kawasan industri, dan infrastruktur pendukung lainnya. Saat ini, pengembangan masih berlangsung dan terus dipantau oleh Badan Pengelola Kawasan Rebana. Beberapa proyek prioritas telah memasuki tahap konstruksi, sementara lainnya dalam tahap perencanaan atau penyiapan investasi.